Sabtu, 30 April 2011

Anggaran Rumah Tangga


BAB I
ATRIBUT

Pasal 1
1.   Lambang ( Logo) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
2.   Arti /Makna lambang Oi adalah :
1.   Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
2.   Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3. Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya


BAB II
KODE ETIK DAN PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 2
Rumusan kode etik di tetapkan oleh Musyawarah Nasional Oi (Munas) dan berlaku secara Nasional.

Pasal 3
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan syarat-syarat :
1. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Oi yang ditentukan oleh organisasi Oi .
2. Sanggup menjaga nama baik martabat dan kehormatan Oi
3. Menerima dan bersedia melaksanakan dan taat pada AD/ART Oi dan peratur- an organisasi Oi
4. Sanggup memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur penerimaan anggota Oi

Pasal 4
1. Tata cara menjadi anggota Oi adalah :
a. Calon anggota Oi bergabung langsung kepada kelompok yang telah terbentuk di wilayah tempat tinggalnya, atau
b. Membentuk Oi Kelompok sendiri.
2. Dalam hal calon anggota Oi yang ingin membentuk kelompok sendiri, dapat dengan ketentuan jumlah calon anggota Oi telah memenuhi jumlah minimal sebanyak 10 Orang.
3. Oi Kelompok yang telah dibentuk mendaftarkan diri kepada BPK di wilayahnya.
4. Dalam hal wilayahnya belum terdapat BPK , maka kelompok yang baru dibentuk dapat langsung mendaftarkan, kepada BPK Oi terdekat.
5. Untuk membentuk BPK minimal terdapat 2 Oi kelompok.
6. Anggota Oi yang telah mendaftarkan diri dapat memperoleh KTA Oi .


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5
Setiap anggota berkewajiban;
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi
b. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas,Muswil,Muskot dan Muskel,serta keputusan organisasi lainnya.
c. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas organisasi Oi .
d. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi Oi
e. Membayar Uang Iuran anggota Oi .

Pasal 6
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertayaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi Oi .
e. Mewakili Organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselengarakan oleh organisasi Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Mengunakan atribut-atribut Organisasi Oi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7
1.   Anggota berhenti karena :
1.   Meninggal dunia
2.   Mengundurkan diri
3.   Diberhentikan karena;
                                     i.        Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
                                    ii.        Mencemarkan nama baik anggota .
2.   Anggota yang telah mengundurkan diri dan bermaksud ingin bergabung kembali dapat diterima dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
3.   Sebelum anggota diberhentikan terlebih dahulu anggota yang bersangkutan ditegur dan diberi peringatan.
4.   Apabila setelah ditegur dan diberi peringatan sebanyak tiga kali anggota yang bersangkutan tidak dapat merubah kesalahannya, maka anggota tersebut diajukan kepada Badan Pengurus Kota untuk diminta pertanggung jawabannya.
5. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Kota dimana anggota yang bersangkutan terdaftar, setelah sebelumnya mendengar dan memperhatik--an saran- saran maupun pendapat Badan Pembina Kota.


BAB V
STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN WEWENANG
ORGANISASI

Pasal 8
1. Majelis Pertimbangan Oi berbentuk presidium dan bersifat kolektif.
2. Susunan Organisasi Badan Pengurus Pusat Oi tediri dari :
a. Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Jendral
d. Wakil Sekretaris Jendral
e. Bendahara umum
f. Departement-departemen
g. Lembaga non Departemen berada dibawah Ketua Umum.

Pasal 9
Susunan Organisasi Badan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua Umum
c. Wakil Ketua Umum
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Bidang-bidang yang dipimpin Oleh Ketua.

Pasal 10
Susunan Organisasi Badan Pengurus Kota terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua
c. Wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi

Pasal 11
Susunan Organisasi Badan Pengurus kelompok terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi.

Pasal 12
Majelis Pertimbangan Oi. mempunyai tugas dan wewenang
1.   Mengawasi dan membina jalannya kinerja BPP Oi.
2.   Menampung serta menindak lanjuti seluruh aspirasi anggota Oi.
3.   Memberikan laporan pertanggung jawaban saat munas.
4.   Merekomendasikan Pelaksanaan Munaslub

Pasal 13
1. Badan Pengurus Pusat Oi mempuanyai tugas dan wewenang.
1.   Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi secara nasional.
2.   Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi ditingkat pusat sesuai dengan keputusan-keputusan Munas Oi .
3.   Membina dan menampung aspirasi anggota Oi .
4.   Menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi .
5.   Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus wilayah Oi.
6.   Menetapkan format KTA.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi mempunyai tugas Pokok dan wewenang;
1.   Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat propinsi.
2.   Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi di wilayahnnya sesuai dengan putusan-putusan Musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnnya.
3.   Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi
4.   Membina dan menampung aspirasi anggota Propinsinya.
5.   Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat propinsinnya.
6.   Mengesahkan Kepengurusan Badan Pengurus Kota Oi .
3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi mempunyai tugas pokok dan wewenang :
a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat Kota/ Kabupaten.
b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi dikota nya sesuai dengan putusan-putusan musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah Kota.
c. Melaksanakan tugas-tugas diamanatkan oleh Badan Pengurus Wilayah Oi .
d. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
e. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Kota/ Kabupaten.
f. Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus Oi kelompok.
g. Menerbitkan KTA sesuai format BPP Oi.
4. Badan Pengurus Oi kelompok mempunyai tugas dan wewenang :
a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi ditingkat Oi kelompok.
b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi kelompok dalam rangka pelaksanaan program organisasi di Oi kelompok sesuai dengan putusan-putusan Musyarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kota Musyawarah kelompok.
c. Melaksanakan program organisasi di Oi kelompoknya sesuai dengan putusan-putusan yang diamanatkan oleh anggota Oi Kelompok.
d. Melaksanakan musyawarah Oi kelompok, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnya
e. Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Kota.
f. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
g. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Oi kelompok.
h. Menerima pendaftaran Anggota di tingkat kelompoknya.
i. mendistribusikan KTA kepada anggota Oi

Pasal 14
1. Majelis Pertimbangan Oi dipilih langsung oleh Munas Oi.
2. Ketua umum BPP Oi dipilih langsung oleh Munas Oi .
3. Anggota-anggota Badan Pengurus Pusat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh ketua umum BPP atas persetujuan BPK Oi yang bersangkutan.
4. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai ketua umum BPP ditetapkan oleh forum Munas mengacu pada AD/ART Oi .
5. Apabila dalam masa jabatannya Ketua umum BPP Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua umum BPP Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban Ketua umum BPP Oi sampai diselengarakannya Musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum BPP Oi yang baru.
6. Ketua umum BPP Oi memegang jabatan selama tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu masa jabatan.
7. BPP Oi bertanggung jawab kepada Munas Oi .

Pasal 15
1. Ketua BPW Oi dipilih oleh Muswil.
2. Syarat-syarat untuk dapat diipilih sebagai anggota BPW Oi ditetapkan oleh Muswil.
3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPW Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPW menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPW Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Wilayah luar biasa untuk memilih ketua BPW Oi yang baru.
4. Ketua BPW Oi memegang jabatan selama dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
5. BPW Oi bertanggung jawab pada Muswil

Pasal 16
1. Anggota-anggota Badan Pengurus Kota Oi dipilih oleh ketua terpilih dari Musyawarah Kota.
2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus Kota Oi ditetapkan oleh Musywarah Kota.
3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPK Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPK Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPK Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Kota luar biasa untuk memilih ketua BPK Oi yang baru.
4. Anggota-anggota BPK Oi memegang jabatannya selama 2 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. BPK Oi bertanggung jawab pada Muskot Oi
Pasal 17
1. Anggota-anggota Badan Pengurus kelompok dipilih oleh Musyawarah kelompok melalui formatur.
2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus kelompok ditetapkan oleh Musyawarah Oi kelompok.
3. Apabila dalam masa jabatannya ada diantara anggota-anggota dan Pengurus kelompok yang berhalangan tetap, maka penggantinya dapat dipilih kembali oleh rapat pleno adan Pengurus kelompok.
4. Badan Pengurus kelompok Oi memegang jabatannya selama satu tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. Badan Pengurus kelompok Oi bertanggung jawab pada Musyawarah kelompok.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18
1. Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
2. Peserta Musyawarah Nasional Oi terdiri dari :
a. Unsur Majelis Pertimbangan Oi
b. Unsur Badan Pengurus Pusat Oi
c. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi
d. Unsur Badan Pengurus Kota Oi
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Badan Pembina Wilayah Oi
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi
c. Unsur Badan Pengurus Oi kelompok
d. Unsur Pendiri Oi
e. Unsur undangan khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.
5. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih Musyawarah Nasional di pimpin oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.

Pasal 19
1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota.
b. Unsur Badan Pembina Kota.
3. Peninjau terdiri dari :
a. Badan Pengurus Pusat.
b. Badan Pengurus kelompok.
c. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
5. Pimpinan Musyawarah Wilayah dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
Pasal 20
1. Musyawarah Kota dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah Kota terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota Oi .
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi .
c. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi .
b. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
c. Unsur Badan Pembina kelompok Oi .
d. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Kota.
5. Pimpinan Musyawarah Kota dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Kota.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kota terpilih Musyawarah Kota di pimpin oleh Panitia Musyawarah Kota.

Pasal 21
1. Musyawarah kelompok dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau

Comments :

0 komentar to “Anggaran Rumah Tangga”

Posting Komentar

====================

 

Copyright © 2011 by [ SOENOKO, S.Kom ]

Template by Oi Sukabumi | Powered by Gembel Elite Sukabumi